Skip to Content
Loading...
KUA Balongpanggang
KUA Balongpanggang
Online
Assalamualaikum, sobat religi
Ada yang bisa dibantu?

Wakaf

Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima

🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.

Akta Ikrar Wakaf (AIW) adalah dokumen sah yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA sebagai bukti pengalihan hak milik wakif kepada nadzir untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku.

Persyaratan Wakaf Nadzir Perorangan

  • Wakif: Foto KTP, KK, Buku Nikah.
  • Wakif: Surat Persetujuan & Keterangan Ahli Waris (jika wakif meninggal dunia).
  • Surat tanah: Petok/Letter C Desa, Riwayat Tanah, Sertifikat Hak Milik, PBB/SPPT, Foto lokasi (geotag), Surat Domisili, Surat Tidak Sengketa.
  • Foto KTP dua orang saksi.
  • Berkas Nadzir Perseorangan: Foto KTP pengurus, surat pernyataan menjadi nadzir, surat pernyataan siap diaudit, program kerja, daftar kekayaan.
  • Data pendukung lain seperti akta hibah, jual beli, atau hak bersama.

Semua Dokumen Persyaratan 5 Rangkap & Soft File (PDF).

Persyaratan Wakaf Nadzir Organisasi / Badan Hukum / Yayasan

  • Wakif: Foto KTP, KK, Buku Nikah.
  • Wakif: Surat Persetujuan & Keterangan Ahli Waris (jika wakif meninggal dunia).
  • Surat tanah: Petok/Letter C Desa, Riwayat Tanah, Sertifikat Hak Milik, PBB/SPPT, Foto lokasi (geotag), Surat Domisili, Surat Tidak Sengketa.
  • Berkas Nadzir: Foto KTP Pengurus (Ketua Nadzir = Ketua Umum sesuai SK Menkumham).
  • SK Menkumham (AHU) aktif dan SK Notaris.
  • Susunan Pengurus, Surat Kuasa/Persetujuan Pengurus, PBB/SPPT tahun berjalan.
  • Surat Pernyataan Siap Diaudit & Daftar Kekayaan.
  • Foto KTP dua orang saksi.

Semua Dokumen Persyaratan 5 Rangkap & Soft File (PDF).

Langkah Penerbitan Akta Ikrar Wakaf

  1. Wakif datang ke KUA dengan berkas lengkap sesuai kategori (Perorangan/Organisasi).
  2. PPAIW memverifikasi berkas dan melakukan pemeriksaan lokasi.
  3. Pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Kepala KUA (PPAIW) dan dua saksi.
  4. Pembuatan AIW dan pencatatan melalui sistem e-SIWAK.
  5. AIW diproses ke BWI/Kantor Pertanahan untuk sertifikasi tanah wakaf.

Waktu Layanan

Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB

Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB

Biaya

Gratis — Tidak dipungut biaya untuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf di KUA.

Layanan di luar jam kerja mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.

Berbagi

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?