Surat Keterangan Belum Menikah
Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel
Apa itu SKBM?
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang menerangkan seseorang masih berstatus lajang/belum pernah menikah. Umumnya dipakai untuk keperluan kerja, administrasi kampus, beasiswa, pengurusan pernikahan, atau perjanjian lainnya.
Persyaratan Dokumen
- Surat Pengantar Belum Menikah dari Desa/Kelurahan.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran (bila diminta).
- Surat Kuasa bila diwakilkan.
Prosedur Singkat
- Datang ke KUA membawa persyaratan lengkap.
- Verifikasi data dan pencetakan SKBM oleh petugas.
- Penandatanganan dan stempel resmi KUA.
- SKBM diserahkan kepada pemohon.
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya).
Jika layanan dilakukan di luar KUA/jam kerja, mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.
Unduh Formulir
Kontak Layanan
📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0898-3859-129 · ✉️ kuabalongpanggang@gmail.com
IG: @kuabalongpanggang