Permohonan SKT Majelis Taklim
Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel
Apa itu SKT Majelis Taklim?
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim adalah bukti bahwa majelis taklim terdaftar dan diakui oleh Kementerian Agama. Dengan SKT, majelis taklim memperoleh akses pembinaan dan tercatat dalam basis data Kemenag.
Langkah Permohonan
- Ajukan Permohonan ke Kepala Kemenag Kab/Kota (bisa melalui KUA Kecamatan).
- Verifikasi oleh KUA/Kemenag. Bila ada kekurangan, diberikan waktu 7 hari untuk melengkapi; jika tidak, dianggap ditarik kembali.
- Penerbitan SKT oleh Kemenag Kab/Kota setelah berkas dinyatakan lengkap.
Syarat Wajib Majelis Taklim
- Ada kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
- Memiliki domisili yang jelas.
- Jamaah minimal 15 orang.
Dokumen yang Dilampirkan
- Fotokopi KTP pengurus.
- Struktur kepengurusan majelis taklim.
- Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
- Fotokopi KTP jamaah.
Masa Berlaku & Perpanjangan
- SKT berlaku 5 tahun.
- Perpanjangan diajukan 3 bulan sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan SKT asli.
- Jika terlambat, perpanjangan ditolak dan harus daftar baru.
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya) untuk proses registrasi SKT pada jam kerja di KUA/Kemenag.
Layanan di luar KUA/jam kerja mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.
Unduh Formulir
Kontak Layanan
📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0898-3859-129 · ✉️ kuabalongpanggang@gmail.com
IG: instagram