Perubahan Data Buku Nikah
Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel
Apa itu Perubahan Data Buku Nikah?
Proses koreksi atau pembaruan informasi dalam buku nikah seperti nama, tanggal lahir, atau alamat, agar sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP dan Akta Kelahiran. Permohonan dilakukan di KUA dengan melampirkan dokumen pendukung.
Persyaratan Dokumen
- Buku Nikah asli.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Kartu Keluarga asli & fotokopinya.
- Akta Kelahiran asli & fotokopi.
- Putusan Pengadilan Agama (jika perubahan nama).
- Surat Keterangan Ahli Waris (jika orang tua sudah meninggal dan data perlu pembaruan).
- Surat Kuasa bila diwakilkan.
Prosedur Pelayanan
- Datang ke KUA membawa dokumen lengkap.
- Verifikasi dan validasi oleh petugas KUA.
- Pencatatan koreksi dan penerbitan berita acara perubahan sesuai ketentuan.
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya).
Jika layanan di luar jam kerja, mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.
Unduh Formulir
Kontak Layanan
📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0898-3859-129 · ✉️ kuabalongpanggang@gmail.com
IG: @kuabalongpanggang