Skip to Content
Loading...
KUA Balongpanggang
KUA Balongpanggang
Online
Assalamualaikum, sobat religi
Ada yang bisa dibantu?

Perubahan Data

Perubahan Data Buku Nikah

Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima

🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.

Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel

Apa itu Perubahan Data Buku Nikah?

Proses koreksi atau pembaruan informasi dalam buku nikah seperti nama, tanggal lahir, atau alamat, agar sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP dan Akta Kelahiran. Permohonan dilakukan di KUA dengan melampirkan dokumen pendukung.

Persyaratan Dokumen

  • Buku Nikah asli.
  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Kartu Keluarga asli & fotokopinya.
  • Akta Kelahiran asli & fotokopi.
  • Putusan Pengadilan Agama (jika perubahan nama).
  • Surat Keterangan Ahli Waris (jika orang tua sudah meninggal dan data perlu pembaruan).
  • Surat Kuasa bila diwakilkan.

Prosedur Pelayanan

  1. Datang ke KUA membawa dokumen lengkap.
  2. Verifikasi dan validasi oleh petugas KUA.
  3. Pencatatan koreksi dan penerbitan berita acara perubahan sesuai ketentuan.

Waktu Layanan

Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB

Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya).

Jika layanan di luar jam kerja, mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.

Kontak Layanan

📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0898-3859-129 · ✉️ kuabalongpanggang@gmail.com
IG: @kuabalongpanggang

Berbagi

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?