Pencatatan Perjanjian Perkawinan
Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel
Apa itu Perjanjian Perkawinan?
Proses legalisasi perjanjian tertulis antara suami-istri tentang pengaturan harta, hak, dan kewajiban selama perkawinan. Perjanjian dapat dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan. Naskah dibuat di hadapan Notaris, lalu dilaporkan dan dicatat di KUA bagi yang beragama Islam.
Persyaratan Dokumen
- Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) asli.
- Fotokopi KTP suami & istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga suami/istri.
- Salinan Perjanjian Perkawinan yang disahkan di hadapan notaris.
- Surat Kuasa bila diwakilkan.
Catatan: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.
Prosedur Pelayanan
- Siapkan dokumen persyaratan dan akta perjanjian dari Notaris.
- Datang ke KUA untuk pengajuan pencatatan.
- Verifikasi dan pencatatan oleh petugas KUA.
- Diterbitkan bukti pencatatan perjanjian pada register/sistem KUA.
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya) untuk pencatatan di KUA pada jam kerja.
Layanan di luar KUA/jam kerja mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.
Unduh Formulir
Kontak Layanan
📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0898-3859-129 · ✉️ kuabalongpanggang@gmail.com
IG: @kuabalongpanggang