Pendaftaran Nikah
Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima
🖱️ Klik gambar untuk lebih jelas.
Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel
Pendaftaran Nikah
Panduan ringkas pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA serta daftar persyaratan sesuai PMA No. 30 Tahun 2024. Mohon pastikan data identitas sama persis dengan dokumen resmi untuk menghindari koreksi.
Daftar Nikah Online (Aplikasi PUSAKA)
- Unduh aplikasi PUSAKA di Play Store/App Store.
- Buka menu Pendaftaran Nikah pada halaman Layanan Publik.
- Pilih Daftar (bila belum punya akun) lalu login.
- Isi data:
- Data calon suami & orang tua*
- Data calon istri & orang tua*
- Data wali nikah*
- Checklist dokumen yang akan dibawa ke KUA
- Ikuti petunjuk di aplikasi hingga mendapat jadwal pemeriksaan berkas.
*Catatan: ejaan nama harus sama dengan KTP/KK/Akta.
Syarat Administrasi (Sesuai PMA No. 30 Tahun 2024)
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan domisili catin (N1).
- Surat permohonan kehendak nikah (N2).
- Surat persetujuan calon pengantin (N4).
- Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan KK.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Persyaratan Khusus (bila relevan):
- Rekomendasi nikah dari KUA setempat (jika akad di luar kecamatan domisili).
- Izin tertulis orang tua/wali (N5) bagi yang belum 21 tahun.
- Dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi yang belum 19 tahun (mengacu tanggal akad).
- Izin atasan/kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bagi suami beristri >1).
- Akta cerai (cerai hidup) / Akta kematian (cerai mati—N6), bila berlaku.
Persyaratan Pendukung
- Surat pernyataan belum pernah menikah bermeterai (bagi jejaka/perawan).
- Surat keterangan wali nikah diketahui Desa/Kelurahan.
- Fotokopi KTP & KK wali nikah.
- Fotokopi KTP dua orang saksi nikah.
- Surat elsimil (bila diminta).
- Pas foto 2×3 latar biru 4 lembar.
- Surat taukil wali bila wali berhalangan hadir.
- Surat permohonan wali hakim (bila tidak ada wali nasab/hal lain yang menyebabkan penunjukan wali hakim).
Deadline: pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Kurang dari itu wajib melampirkan surat dispensasi dari camat.
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Biaya
Rp0 untuk pencatatan nikah di KUA pada jam kerja.
Layanan di luar KUA/jam kerja mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.
Unduh Formulir
Kontak
📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0898-3859-129 · ✉️ balongpanggang.kua@gmail.com
IG: @kuabalongpanggang