Legalisasi Buku Nikah
Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel
Apa itu Legalisasi Buku Nikah?
Legalisasi Buku Nikah adalah proses pengesahan terhadap fotokopi Buku Nikah oleh pejabat berwenang di KUA, dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi. Tujuannya agar salinan diakui keasliannya untuk keperluan administrasi lembaga lain.
Persyaratan Dokumen
- Buku Nikah asli.
- Fotokopi KTP suami & istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Buku Nikah sebanyak yang akan dilegalisir.
- Surat Kuasa bila diwakilkan.
Prosedur Pelayanan
- Datang ke KUA membawa persyaratan lengkap.
- Verifikasi dokumen oleh petugas.
- Pengesahan (tanda tangan & stempel) pada salinan.
- Dokumen legalisir diserahkan kepada pemohon.
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya).
Jika layanan di luar jam kerja, mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.
Unduh Formulir
Kontak Layanan
📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0898-3859-129 · ✉️ kuabalongpanggang@gmail.com
IG: @kuabalongpanggang