Kartu Nikah Digital
Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel
Apa itu Kartu Nikah Digital?
Kartu Nikah Digital adalah dokumen elektronik resmi Kementerian Agama sebagai bukti sah pernikahan, dapat diakses via ponsel (aplikasi PUSAKA). Kartu ini melengkapi buku nikah dan memudahkan verifikasi keabsahan melalui QR code.
Persyaratan Dokumen
- Buku Nikah asli (kutipan akta nikah).
- Fotokopi KTP suami & istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (terbaru; status suami–istri).
- Surat Kuasa bila diwakilkan.
Prosedur Singkat
- Datang ke KUA membawa persyaratan.
- Verifikasi/validasi data pernikahan oleh petugas KUA.
- Aktivasi/penautan kartu nikah digital di sistem.
- Kartu Nikah Digital siap diakses pada ponsel Anda.
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya).
Jika layanan di luar KUA/jam kerja, mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.
Unduh Formulir
Kontak Layanan
📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0898-3859-129 · ✉️ kuabalongpanggang@gmail.com
IG: @kuabalongpanggang