Pencatatan Isbat Nikah
Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel
Apa itu Isbat Nikah?
Layanan pencatatan pernikahan di KUA berdasarkan penetapan Pengadilan Agama (isbat nikah). Setelah ada penetapan, KUA melakukan pencatatan dan menerbitkan dokumen pernikahan resmi.
Persyaratan Administratif (PMA No. 30 Tahun 2024)
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan domisili calon pengantin (N1).
- Surat permohonan kehendak nikah (N2).
- Surat permohonan pencatatan isbat (N3).
- Surat persetujuan calon pengantin (N4).
- Putusan/Penetapan Pengadilan Agama tentang isbat nikah.
- Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan KK.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Persyaratan Khusus (bila relevan):
- Rekomendasi nikah dari KUA setempat (jika akad di luar kecamatan domisili).
- Izin orang tua/wali bagi yang belum 21 tahun.
- Dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi yang belum 19 tahun (mengacu tanggal akad).
- Izin atasan/kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
- Penetapan izin poligami (bila suami beristri >1).
- Akta cerai (cerai hidup) / Akta kematian (N6) bila berlaku.
Persyaratan Pendukung
- Surat pernyataan belum pernah menikah bermeterai (bagi jejaka/perawan).
- Surat keterangan wali nikah diketahui desa/kelurahan.
- Fotokopi KTP & KK wali nikah.
- Fotokopi KTP dua orang saksi nikah.
- Surat elsimil (jika diminta).
- Pas foto 2×3 latar biru 4 lembar.
- Surat taukil wali bila wali berhalangan hadir.
- Surat permohonan wali hakim (bila tidak ada wali nasab atau sebab lain penunjukan wali hakim).
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya) untuk pencatatan di KUA pada jam kerja.
Layanan di luar KUA/jam kerja mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.
Unduh Formulir
Kontak Layanan
📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0898-3859-129 · ✉️ kuabalongpanggang@gmail.com
IG: @kuabalongpanggang