Pendaftaran ID Masjid/Musholla (SIMAS)
Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel
Apa itu SIMAS?
Layanan untuk mendaftarkan dan memverifikasi data masjid/musholla agar memiliki ID SIMAS resmi Kementerian Agama. ID ini bermanfaat untuk pemutakhiran data, akses pembinaan, dan penguatan tata kelola takmir.
Surat Permohonan
- Tanggal surat sama dengan tanggal pengajuan.
- Ditujukan kepada Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, diketahui:
- Kepala Desa/Lurah,
- Kepala KUA setempat,
- Ketua DMI setempat.
Profil & Administrasi Masjid/Musholla
- Profil dan sejarah singkat masjid/musholla.
- Surat keterangan domisili takmir dari Kepala Desa/Lurah.
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa (bermeterai), diketahui Kepala Desa/Lurah.
- SK/Susunan pengurus takmir (untuk masjid wajib diketahui DMI).
- SK/Susunan remaja masjid/musholla.
- Daftar Imam, Khatib, dan Muadzin.
- Fotokopi KTP Ketua Takmir.
Status Tanah & Legalitas
- Pilih salah satu status: Hibah, Wakaf (cantumkan No. AIW & No. Sertifikat), SHM, Girik, BMN, atau Sewa/Kontrak.
- Lampirkan bukti legalitas sesuai status yang dipilih.
Dokumentasi & Data Teknis
- Foto bangunan (depan & dalam), kamar mandi, tempat wudhu, ruang takmir, dll. menggunakan geotag.
- Mengisi Form Database dari Bimas Islam.
- Perpanjangan: sertakan sertifikat lama (asli).
Catatan Penting
Seluruh tanggal surat dan foto geotag maksimal 1 minggu sebelum pengajuan ke Kemenag Gresik (contoh: pengajuan 10 Sept → tanggal pada surat/foto maksimal 3 Sept).
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya) untuk pendaftaran & verifikasi berkas di KUA pada jam kerja.
Layanan di luar KUA/jam kerja mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.
Unduh Formulir
Kontak Layanan
📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0898-3859-129 · ✉️ kuabalongpanggang@gmail.com
IG: @kuabalongpanggang