Skip to Content
Loading...
KUA Balongpanggang
KUA Balongpanggang
Online
Assalamualaikum, sobat religi
Ada yang bisa dibantu?

Duplikat

Duplikat Buku Nikah

Melayani dengan Ikhlas, Profesional, dan Prima

🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.

Profesional Responsif Inovatif Melayani Akuntabel

Duplikat Buku Nikah

Duplikat buku nikah adalah dokumen resmi pengganti akta nikah yang diterbitkan oleh KUA tempat akad dilaksanakan apabila buku nikah asli hilang atau rusak. Isinya setara secara hukum dengan buku nikah asli.

Apa Itu Duplikat Buku Nikah?

Dokumen pengganti yang memuat data pasangan, wali, tanggal akad, dan mas kawin—diterbitkan oleh KUA lokasi akad.

Persyaratan Penerbitan

📘 Jika Buku Nikah Hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • KK & KTP suami dan istri.
  • Pas foto suami dan istri ukuran 2×3 latar biru.
  • Surat Pengantar dari Desa.
  • Surat Kuasa apabila diwakilkan.

📗 Jika Buku Nikah Rusak

  • Buku nikah lama yang rusak.
  • KK & KTP suami dan istri.
  • Pas foto suami dan istri ukuran 2×3 latar biru.
  • Surat Pengantar dari Desa.
  • Surat Kuasa apabila diwakilkan.

Catatan: Penerbitan hanya oleh KUA tempat akad nikah.

Prosedur Pelayanan

  1. Datang ke KUA tempat akad dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Verifikasi dan validasi data oleh petugas.
  3. Duplikat buku nikah diterbitkan dan ditandatangani Kepala KUA.

Waktu Layanan

Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB

Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya).

Layanan di luar KUA/jam kerja mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.

Kontak Layanan

📍 KUA Balongpanggang, Kabupaten Gresik
📞 0821-3237-7276 · ✉️ kuabalongpanggang@gmail.com
IG: @kuabalongpanggang

Berbagi

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?