- Diposting oleh : KUA Balongpanggang
- pada tanggal : Februari 28, 2026
KUA Balongpanggang Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah Seluas 302 m² untuk Masjid Al-Huda
GRESIK — Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Huda Balongpanggang pada Jumat siang (27/02) saat prosesi ikrar wakaf tanah berlangsung. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balongpanggang memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf tanah seluas 302 meter persegi yang diwakafkan oleh Sutarno sebagai wakif.
Tanah wakaf tersebut secara resmi diserahkan untuk dikelola oleh Nadzir Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah Cabang Balongpanggang yang dipimpin oleh Imam Rufii. Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disaksikan oleh para saksi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Balongpanggang, Muhammad Edy Zainuddin, didampingi petugas bidang wakaf Syaifur Rohman dan Romadhon Nughroho. Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan tersebut yaitu Amin Suyitno dan Moh Munir Masfurianto.
Kepala KUA Balongpanggang menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf membutuhkan kerja sama yang solid antara persyarikatan dan masyarakat agar potensi wakaf di wilayah Balongpanggang dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi umat.
Selain prosesi hukum ikrar wakaf, Kepala KUA juga memberikan pembinaan kepada para Nadzir mengenai pentingnya pengelolaan wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan melalui langkah mulia ini, masyarakat semakin terdorong untuk mengamankan aset keagamaan melalui jalur legal di KUA sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh umat.
Tempat: Masjid Al-Huda Balongpanggang • Tanggal: Jumat, 27 Februari 2026 • Wakif: Sutarno • Luas Tanah Wakaf: 302 m²