Skip to Content
Loading...
KUA Balongpanggang
KUA Balongpanggang
Online
Assalamualaikum, sobat religi
Ada yang bisa dibantu?

Wali Nikah

Data Pernikahan

Wali Nikah

Urutan Wali Nasab & Ketentuan Perpindahan (PMA No. 30 Tahun 2024)

🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.

Urutan Wali Nasab

  1. Bapak kandung
  2. Kakek (bapak dari bapak)
  3. Buyut (bapak dari kakek)
  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman: saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
  9. Paman sebapak: saudara laki-laki bapak sebapak
  10. Anak paman sebapak dan seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak dan seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak dan seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu
  17. Anak paman bapak sebapak
Tertibnya wali nikah dimulai dari nomor 1 (satu). Apabila tidak ada, barulah beralih ke nomor 2 (dua), dan seterusnya.

Perpindahan Wali Nasab

Selama masih ada wali aqrab (dekat), tidak boleh dipindahkan kepada wali ab‘ad (jauh). Wali aqrab boleh berpindah kepada wali ab‘ad apabila wali aqrab:

  • Tidak beragama Islam
  • Fāsiq (suka berbuat dosa & maksiat)
  • Belum baligh (masih kanak-kanak)
  • Tidak berakal (karena gangguan jiwa)
  • Rusak pikiran (linglung/pikun)
  • Bisu tuli (tidak bisa dengan isyarat/tulisan)

Sumber: PMA Nomor 30 Tahun 2024

Waktu Layanan

  • Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
  • Jumat: 08.00–16.30 WIB
  • Istirahat: 12.00–13.00 WIB

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?