- Diposting oleh : KUA Balongpanggang
- pada tanggal : Oktober 28, 2025
Wali Nikah
Urutan Wali Nasab & Ketentuan Perpindahan (PMA No. 30 Tahun 2024)
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Urutan Wali Nasab
- Bapak kandung
- Kakek (bapak dari bapak)
- Buyut (bapak dari kakek)
- Saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman: saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
- Paman sebapak: saudara laki-laki bapak sebapak
- Anak paman sebapak dan seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak dan seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak dan seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak dan seibu
- Anak paman bapak sebapak
Tertibnya wali nikah dimulai dari nomor 1 (satu). Apabila tidak ada, barulah beralih ke nomor 2 (dua), dan seterusnya.
Perpindahan Wali Nasab
Selama masih ada wali aqrab (dekat), tidak boleh dipindahkan kepada wali ab‘ad (jauh). Wali aqrab boleh berpindah kepada wali ab‘ad apabila wali aqrab:
- Tidak beragama Islam
- Fāsiq (suka berbuat dosa & maksiat)
- Belum baligh (masih kanak-kanak)
- Tidak berakal (karena gangguan jiwa)
- Rusak pikiran (linglung/pikun)
- Bisu tuli (tidak bisa dengan isyarat/tulisan)
Sumber: PMA Nomor 30 Tahun 2024
Waktu Layanan
- Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
- Jumat: 08.00–16.30 WIB
- Istirahat: 12.00–13.00 WIB