- Diposting oleh : KUA Balongpanggang
- pada tanggal : Oktober 29, 2025
Wali Hakim
KUA Balongpanggang — Jl. Raya Kedungwatu, Kedungsumber — Gresik — Jawa Timur
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Wali Hakim ditetapkan ketika wali nasab tidak bisa/berhalangan menikahkan mempelai perempuan. Penetapan mengikuti syariah dan regulasi dengan bukti yang memadai.
Kapan Menggunakan Wali Hakim?
- Wali nasab tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya.
- Wali adhal (enggan menikahkan tanpa alasan syar’i).
- Wali dipenjara atau tidak dapat dihadirkan.
- Wali nasab tidak beragama Islam.
- Calon mempelai berusaha menikahkan diri sendiri (tidak sah) → perlu wali hakim.
Dokumen Permohonan
1) Wali tidak diketahui keberadaannya
- Surat pernyataan bermeterai dari calon pengantin, disaksikan 2 orang saksi.
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan.
2) Wali berada di dalam penjara
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari salah seorang anggota keluarga.
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan (atau bukti resmi terkait penahanan).
3) Wali Adhal
- Adalah wali yang menolak menikahkan perempuan di bawah perwaliannya padahal telah siap menikah dan tidak ada alasan syar’i.
- Ditetapkan oleh Pengadilan Agama (KUA menerbitkan surat penolakan sebagai dasar pengajuan ke pengadilan).
Prosedur Pengajuan Wali Hakim (Kasus Adhal)
- Calon pengantin datang ke KUA membawa berkas pendaftaran nikah.
- Pada pemeriksaan berkas, KUA menemukan fakta wali menolak menjadi wali.
- KUA mengeluarkan surat penolakan karena wali adhal.
- Surat penolakan dibawa ke Pengadilan Agama untuk mengajukan penetapan wali hakim.
Untuk kasus selain adhal (tidak diketahui, dipenjara, non-Muslim, dll.), konsultasikan ke petugas KUA untuk penilaian dokumen dan langkah yang tepat.
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Konsultasi Cepat
Butuh bantuan menilai apakah kasusmu perlu wali hakim atau cukup taukil wali?
Selalu bawa dokumen asli untuk dicocokkan.