- Diposting oleh : KUA Balongpanggang
- pada tanggal : Oktober 28, 2025
Wali Nikah (Taukil Wali bil Kitabah)
KUA Balongpanggang — Jl. Raya Kedungwatu, Kedungsumber — Gresik — Jawa Timur
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Taukil Wali bil Kitabah adalah pelimpahan hak perwalian dalam pernikahan, yaitu wali nikah memberikan kuasa tertulis kepada pihak KUA untuk menikahkan pengantin perempuan ketika wali tidak bisa hadir secara langsung karena alasan tertentu (sakit, jarak jauh, dinas, dan sebagainya).
Syarat Administrasi
- Fotokopi KTP & KK Wali.
- Fotokopi KTP calon pengantin.
- Fotokopi KTP 2 orang saksi.
- Surat keterangan wali dari Desa/Kelurahan.
Prosedur Pembuatan Surat Taukil Wali
- Datang ke KUA (sesuai domisili KTP) dengan membawa seluruh persyaratan lengkap.
- Verifikasi berkas oleh petugas KUA lalu dibuatkan draft surat taukil wali bil kitabah.
- Ikrar taukil wali di hadapan Kepala KUA dan 2 orang saksi.
- Penandatanganan oleh semua pihak dan pengesahan dokumen.
Contoh Situasi
Pak Ahmad adalah wali nikah dari putrinyaNona Sari berhalangan hadir pada akad nikah di Bandung karena berdomisili di Makassar. Karena Untuk mengatasi kendala jarak ini, Pak Ahmad wajib membuat surat taukil wali bil kitabah Surat pelimpahan wewenang perwalian secara tertulis ini harus ditandatangani di hadapan Kepala KUA tempat domisili Pak Ahmad (Makassar), yang kemudian akan digunakan di KUA tempat akad Nona Sari (Bandung) agar pernikahan tetap sah.
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Konsultasi Cepat
Butuh bantuan menilai apakah kasusmu perlu taukil wali atau wali hakim? Hubungi kami:
Selama proses, mohon membawa dokumen asli untuk dicocokkan petugas. Jika wali berhalangan tetap (mis. tidak diketahui keberadaannya), silakan konsultasi — bisa jadi diperlukan wali hakim sesuai ketentuan syariah & peraturan yang berlaku.