- Diposting oleh : KUA Balongpanggang
- pada tanggal : Oktober 29, 2025
Talak & Iddah
KUA Balongpanggang — Jl. Raya Kedungwatu, Kedungsumber — Gresik — Jawa Timur
🖱️ Klik gambar untuk tampilan lebih jelas.
Talak adalah pemutusan akad nikah oleh suami sesuai ketentuan syariah. Setelah talak, perempuan memasuki masa iddah sebagai masa tunggu untuk memastikan kejelasan nasab dan memberi ruang rujuk bila masih memungkinkan.
Jenis-jenis Talak (Ringkas)
- Talak Raj’i: Talak pertama atau kedua—suami masih berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
- Talak Bain Sughra: Tidak boleh rujuk, namun boleh akad nikah baru dengan mantan suami meski dalam iddah. Termasuk talak sebelum terjadi dukhul, talak tebus (khuluk), dsb.
- Talak Bain Kubro: Talak ketiga—tidak dapat rujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali bekas istri telah menikah dengan orang lain lalu bercerai setelah terjadi hubungan suami istri (ba’da al dukhul) dan habis iddahnya.
Masa Iddah: Definisi & Tujuan
Masa Iddah adalah masa tunggu sebelum perempuan boleh menikah lagi setelah perceraian/kematian suami. Tujuannya:
- Memastikan status kehamilan sehingga nasab anak jelas.
- Memberi kesempatan rujuk dan waktu berpikir bagi pasangan.
Ketentuan Masa Iddah (Sebab Perceraian)
- Bagi yang masih haid: 3 kali suci (sekurang-kurangnya 90 hari).
- Bagi yang tidak haid: 90 hari.
- Bila hamil: iddah sampai melahirkan.
- Tidak ada iddah bila perceraian terjadi sebelum terjadi hubungan suami istri (qobla al dukhul).
Catatan: Tenggang iddah dihitung sejak putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap.
Waktu Layanan
Senin – Kamis
08.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat
08.00–16.30 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB
Konsultasi Cepat
Punya kasus talak atau butuh penjelasan iddah? Hubungi kami: